1 Juli 2025

Pria Bejat Asal Wilayah Mendono Ini Tega Setubuhi Tiga Anak Kandung

AR (60), tersangka pencabulan tiga anak kandung saat diamankan polisi, Selasa (5/1) malam. [SANGALU/ Humas Polres]
Bangkeppos.com, LUWUK – AR (60), seorang pria asal wilayah Mendono, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, tega menyetubuhi darah dagingnya sendiri hingga hamil. Pria paruh baya itu pernah keluar dari penjara karena kasus cabul. Kali ini, ia malah kembali melakukan aksi yang sama. Parahnya, pencabulan itu dilakukan kepada anaknya sendiri hingga melahirkan dua anak. Kemudian, anak hasil hubungan itu kembali dicabulinya akhir tahun kemarin. Seperti diberitakan sangalu.com

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Pino Ary SIk mengungkapkan kasus itu ditangani penyidik berdasarkan laporan ibu dua anak berinisial FR (23).

Berdasarkan pengakuan FR kepada penyidik bahwa awalnya Ia berangkat ke Desa Ranga-ranga di Kecamatan Masama untuk menjenguk kakaknya yang tengah sakit pada tanggal 31 Desember 2020.

Tiba di sana, anak perempuannya berinisial RA (5) mengungkapkan bahwa anak tertua FR berinisial AP (8) telah disetubuhi AR. Mendengar itu, FR pun langsung memanggil AP dan menanyakan kebenaran persoalan itu.

Dengan ragu-ragu, AP pun mengakuinya bahwa benar dirinya telah disetubuhi AR pada bulan November 2020 di wilayah Mendono, Kecamatan Kintom. FR yang terkejut kemudian berfikir untuk bertanya hal yang sama ke adik perempuannya berinisial FI (10). Jawaban yang diperolehnya pun sama. FI mengaku telah disetubuhi AR saat berada di kebun Desa Ranga-ranga, Kecamatan Masama.

Penyidik yang mendengar kesaksian FR pun bertanya bingung. Mengapa saat mendengar pengakuan AP saat itu, FR langsung menanyakan hal yang sama ke FI terkait perbuatan ayahnya? FR kemudian mengaku bahwa kejadian yang sama pernah dialaminya.

Ibu muda yang juga merupakan anak dari pelaku AR ini mengungkapkan dirinya pun korban kebejatan ayahnya sejak duduk di bangku kelas empat sekolah dasar (SD). Perlakuan AR yang terus berlanjut dengan ancaman pembunuhan tak bisa dihindarinya.

Kala itu, FR hanya bisa pasrah hingga ia melahirkan dua orang anak dari perbuatan ayahnya. Kepada warga dan ibunya, FR dipaksa AR untuk mengaku bahwa anak itu lahir atas hubungan dengan orang lain. Ibu dan warga sekitar percaya dan hanya menyalahkan FR ketika itu.

Namun saat anak dan adiknya kembali digarap sang ayah pada tanggal 31 Desember 2020 kemarin, FR tak bisa terima. Ia yang selama ini menyimpan rapat-rapat aib keluarga atas apa yang menimpannyapun melaporkan AR ke polisi pada tanggal 1 Januari 2021 kemarin.

Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, polisi pun bergerak cepat mencari AR. Selasa, 5 Januari 2021 polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku AR berada di wilayah kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom.

Tim buru sergap (Buser) Polres Banggai langsung menyerbu rumah warga tempat dimana AR diinformasikan terlihat. Polisi kemudian berupaya menjemputnya dengan baik, namun tak disangka AR melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan sebilah badik.

Beruntung polisi sigap dan menghindar dari serangan AR. Tak berapa lama, AR pun jatuh setelah mendapatkan pukulan dari polisi. Ia langsung diborgol dan digiring ke Mapolres Banggai untuk proses penyidikan atas perbuatan bejat terhadap ke empat anak kandungnya.

“Dari keterangan saksi dan korban bahwa pelaku terakhir mencabuli AP pada bulan Desember 2020, sedangkan FI pada bulan November 2020,” terang AKP Pino Ary, Rabu (6/1).

Saat ini AR telah mendekam di sel tahanan Polres Banggai dengan ancaman pasal 81 ayat 1 subs pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Dalam kedua pasal itu menyebutkan AR terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“AR ini adalah residivis kasus yang sama. Dulu korbannya juga anak kandung dari istri pertama. Untuk kasus kali ini jika menggunakan pasal itu maka akan ditambahkan sepertiga dari ancaman karena ini kasus kedua yang serupa,” ungkap AKP Pino Ary.

Selain ancaman penjara itu, AR bisa saja dikenakan hukuman kebiri. Pasalnya, belum lama ini Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2020 tentang hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan terhadap anak.

PP ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Terkait penggunaan pasal kebiri penyidik masih akan berkoordinasi dengan jaksa,” tutupnya.(*)

PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!