Polsek Tinangkung Lakukan Cara Persuasif Berantas Pelaku Kejahatan Judi dan Miras di Kampung Baru
Bangkeppos.com, Salakan- Setelah beberapa saat memusnahkan tempat judi ayam di kawasan hutan Desa Tompudau sore tadi, jajaran Polsek Tinangkung kembali melakukan razia terhadap pelaku judi kupon putih, sabung ayam serta penjual minuman keras (miras) di Desa Kampung Baru, kecamatan Tinangkung Selatan, Sabtu (18/7/2020) dini malam.
Kapolsek Tinangkung IPDA Andi Harmansyah SH, bersama sejumlah anggotanya tengah memerintahkan Kepala Desa Kampung Baru, BPD dan Linmas, mengundang serta memediasi mereka para pelaku yang diduga sebagai pemilik rumah judi kupon putih, sabung ayam dan penjual miras di kediaman kepala desa Kampung Baru.
“Dan alhamdulillah, setelah kami melakukan pendekatan dengan cara persuasif, mereka para pelaku tersebut menyadari kesalahannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,”ujar Kapolsek.
Menurut Kapolsek, upaya persuasif itu dilakukan setelah mendapatkan laporan terhadap adanya aksi kejahatan tersebut di wilayah hukum Polsek Tinangkung.
“Pemberantasan judi kupon putih, sabung ayam dan minuman keras telah menjadi atensi atau perhatian dari Kapolres Bangkep, AKBP Reja A. Simanjuntak, SH, SIK.,MH,”ujar Kapolsek.
Pasca diberi pembinaan hukum dengan metode persuasif tadi, pelaku, kata Kapolsek, telah berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Dan apabila dikemudian hari mereka masih tetap mengulangi perbuatan yang sama, maka mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum dan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. (ir)