Polsek Tinangkung Lakukan Cara Persuasif Berantas Pelaku Kejahatan Judi dan Miras di Kampung Baru

0

Inilah salah satu cara persuasif yang dilakukan oleh tim Polsek Tinangkung dalam memberantas tindak kejahatan judi dan minuman keras di desa Kampung Baru, kecamatan Tinangkung. Pendekatan ini dilakukan dengan harapan agar para pelaku dapat menyadari kesalahannya serta tidak mengulangi lagi perbuatannya. (Foto:Ist)


Bangkeppos.com, Salakan- Setelah beberapa saat memusnahkan tempat judi ayam di kawasan hutan Desa Tompudau sore tadi, jajaran Polsek Tinangkung kembali melakukan razia terhadap pelaku judi kupon putih, sabung ayam serta penjual minuman keras (miras) di Desa Kampung Baru, kecamatan Tinangkung Selatan, Sabtu (18/7/2020) dini malam.

Kapolsek Tinangkung IPDA Andi Harmansyah SH, bersama sejumlah anggotanya tengah memerintahkan Kepala Desa Kampung Baru, BPD dan Linmas, mengundang serta memediasi mereka para pelaku yang diduga sebagai pemilik rumah judi kupon putih, sabung ayam dan penjual miras di kediaman kepala desa Kampung Baru.
“Dan alhamdulillah, setelah kami melakukan pendekatan dengan cara persuasif, mereka para pelaku tersebut menyadari kesalahannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,”ujar Kapolsek.

Upaya Mediasi yang dilakukan oleh pemerintah desa Kampung Baru, BPD dan Linmas desa setempat, diruangan Kapolsek Tinangkung, terhadap mereka yang diduga sebagai pelaku judi kupon putih, sabung ayam dan minuman keras di desa Kampung Baru.(Foto:ist)

Menurut Kapolsek, upaya persuasif itu dilakukan setelah mendapatkan laporan terhadap adanya aksi kejahatan tersebut di wilayah hukum Polsek Tinangkung.
“Pemberantasan judi kupon putih, sabung ayam dan minuman keras telah menjadi atensi atau perhatian dari Kapolres Bangkep, AKBP Reja A. Simanjuntak, SH, SIK.,MH,”ujar Kapolsek.

Pasca diberi pembinaan hukum dengan metode persuasif tadi, pelaku, kata Kapolsek, telah berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Dan apabila dikemudian hari mereka masih tetap mengulangi perbuatan yang sama, maka mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum dan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. (ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights