Agung Santoso: Birokrasi Harus Paham Tentang Kemerdekaan Pers
Ketua FKPRM (Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media) di Jatim dan Insiator FKPRM di Indonesia, Agung Santoso mengatakan, kemerdekaan Pers itu memang harus dibatasi oleh aturan sebuah lembaga. Dan lembaga manapun itu harus tetap sesuai dengan prosedur.
“Kita harus ikuti aturan atau di kenal dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),”ujarnya, dan sedikit bersitegang dengan para petugas Satpol PP berjumlah lebih dari 15 orang itu, saat menertibkan penjual Pepaya di tepi jalan, Sabtu (5/6/2021),
Agung Santoso bercerita, saat hendak merekam gambar, kamera handphonenya spontan ditutup oleh petugas Satpol PP. Namun ia tetap tenang. Bahkan celotehan pun, macam-macam muncul.
“Ada seorang petugas Satpol PP, sebut saja Amir (bukan nama sesungguhnya) menutup gambar kamera dan saya berhenti ambil gambar. Lalu, saya jawab saya dari media dengan status jelas,” ucapnya.
Agung dengan lantang dan terus berbicara serta memberikan edukasi kepada puluhan Satol PP.
“Ini ruang publik, bila ada kejadian apapun, misalnya kecelakaan hak seorang wartawan untuk memberitakan, tidak perlu menunggu izin keluarga dari korban atau pelaku karena untuk kepentingan Informasi publik. Sebab akan berdampak tentang lalu lintas dan sebagainya,”ungkapnya.
Usai berbicara, datang seorang anggota Satpol PP dan mencoba untuk meredamnya.
“Coba anda banyak belajar tentang UU Pers, supaya tahu yang dimaksud dengan Kemerdekaan Pers,”sambungnya lagi.
Jurnalis itu, kata dia juga harus paham tentang kemerdekaan pers.
“Bukan dengan lantang bahwa menganggap dilindungi UU Pers Pasal 18, sehingga bisa berbuat seenaknya masuk ke lembaga apapun tanpa etika, tentu akan jadi masalah,”jelasnya.
Karena itu, Agung menyarankan, perlunya sinergitas dari birokrasi atau lembaga yang lain. Sehingga apabila bersentuhan dengan wartawan, tidak perlu takut.
“Saling memahami dan tahu tentang tugas jurnalis memberikan informasi publik yang dilindungi oleh UU Pers dan membuat karya jurnalistik dengan catatan tidak melanggar kode etik jurnalistik yang ada 11 pasal,”tutupnya. (ir)