Kapolri Perintahkan Asisten SDM Siapkan Mekanisme Perekrutan Eks Pegawai KPK
Bangkeppos.com, JAKARTA- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Asisten SDM Kapolri Inspektur Jenderal Wahyu Widada menyiapkan perekrutan bagi 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Wahyu diminta berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara.
“Bapak Kapolri sudah memerintahkan Asisten SDM, Irjen Wahyu Widada melakukan komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, Jumat, 1 Oktober 2021.
Rusdi mengatakan saat ini Wahyu masih bekerja. Dia mengatakan Wahyu diminta menyiapkan tentang mekanisme perekrutan, termasuk menyiapkan posisi-posisi yang bisa ditempati oleh para mantan pegawai.
Sebab, kata dia, mantan pegawai itu tidak semua memiliki latar belakang penyidik dan penyelidik.
“Prosesnya masih berjalan, kalau sudah ada tentu akan disampaikan,” kata dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit ingin merekrut 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN di Polri. Dia mengatakan telah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo.
Mantan pegawai KPK, Ronald Sinyal mengatakan mereka masih membahas tentang tawaran itu. Menurut pegawai, masih ada detail yang perlu diperjelas tentang rencana ini. Namun, kata dia, tawaran dari Kapolri itu menunjukkan bahwa tes wawasan kebangsaan yang membuatnya tersingkir bermasalah.
Reporter: M Rosseno Aji
Editor: Eko Ari Wibowo.
Sumber : Tempo.co