Dukung Permendikbud 30, BEM UI Desak Kampus Segera Bentuk Satgas
Bangkeppos. com, JAKARTA- Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mendesak rektorat segera membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sebagai tindaklanjut Peraturan Menteri Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi atau Permendikbud 30.
“Kami mendesak pimpinan UI segera merumuskan dan mengeluarkan kebijakan tentang PPKS yang sesuai dengan semangat dan isi dari Permendikbud-Ristek PPKS. Dan kami mendesak pembentukan Satgas PPKS di lingkup UI,” demikian pernyataan sikap yang dikirimkan Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra, Sabtu, 13 November 2021.
BEM UI menilai penerbitan Permendikbud 30 ini sebagai langkah progresif yang dilakukan oleh pemerintah di tengah maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Permendikbud 30 dinilai bisa menjadi payung hukum yang secara komprehensif mengatur penanganan serta pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Leon menyebut, UI pun tidak luput dari fenomena maraknya tindak kekerasan seksual. Ringkasan Tahunan HopeHelps UI 2020 merangkum seluruh data kekerasan seksual yang dilaporkan kepada Direktorat Advokasi HopeHelps UI mulai dari Maret 2019 hingga Mei 2020, di mana terdapat 39 laporan kasus kekerasan seksual dalam lingkup sivitas akademika UI.
Dari 39 laporan tersebut, 22 merupakan pelecehan seksual secara fisik, 3 merupakan pelecehan seksual secara verbal, 2 merupakan pelecehan seksual secara virtual, 6 merupakan perkosaan, 2 merupakan percobaan perkosaan, 1 merupakan tindakan perbudakan seksual, dan 3 lainnya merupakan intimidasi seksual.
Selanjutnya, data kasus kekerasan seksual yang dilaporkan kepada Direktorat Advokasi HopeHelps UI 2020 pada Juni 2020 hingga Mei 2021, terdapat 30 kasus kekerasan seksual yang terlapor dilakukan kepada atau oleh warga UI.
Tiga dari 30 kasus tersebut adalah kasus yang merupakan lanjutan dari periode 2019-2020 karena korban masih membutuhkan pendampingan. Dari 30 kasus tersebut, 11 adalah KBGS, 11 lainnya merupakan pelecehan seksual, 4 adalah perkosaan, 2 merupakan percobaan pemerkosaan, dan 2 lainnya merupakan perbudakan seksual.
Sementara itu, 12 di antaranya merupakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh teman korban sendiri, 11 oleh mantan pacar, 2 oleh pacar, 2 oleh teman aplikasi kencan online, 2 oleh orang asing, dan 1 oleh atasan.
“Data tersebut menunjukkan bahwa UI sebagai institusi pendidikan belum menjadi ruang aman bagi sivitas akademiknya mengingat pelaku kekerasan seksual tak jarang merupakan orang-orang yang dikenal oleh korban atau bahkan orang terdekat korban,” ujar Leon.
Dengan adanya Permendikbud 30 ini, BEM UI berharap kekerasan seksual di lingkungan UI bisa dicegah dan ditangani sesuai mekanisme yang ada.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, meminta pimpinan perguruan tinggi segera membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sebagai tindaklanjut Permendikbud 30.
Nadiem menargetkan seluruh kampus, baik perguruan tinggi negeri maupun swasta selesai membentuk Satgas hingga Oktober 2022.
“Kami targetkan 30 persen dari semua PTN di bulan Februari 2021 sudah membentuk Satgas. Maret-Juni 2021 sebanyak 60 persen dan Oktober 2022 sudah 100 persen. Target yang sama untuk PTS,” ujarnya dalam diskusi daring, Jumat, 12 November 2021.
Reporter: Dewi Nurita
Editor: Eko Ari Wibowo
Sumber: Tempo