Satreskrim Polres Toli-Toli Tangkap Hardianto terkait Kasus Dugaan Korupsi
Bangkeppos.com, TOLI-TOLI,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toli-Toli, Polda Sulteng, menangkap tersangka Hardianto, Koordinator Daerah Program Sembako Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2020 silam.
Hardianto ditangkap pada Rabu (22/2/2023) sekira pukul 13.10 Wita, di kediamannya di Jalan Trans Sulawesi Desa Ginunggung, kecamatan Galang, kabupaten Toli-Toli, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/265/X/2021/SPKT/RES TOLITOLI/POLDA SULTENG, tanggal 12 Oktober 2021.
Penahanan pria kelahiran 1 Januari 1989 itu, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2.185.435.726,00 (Dua milyar seratus delapan puluh lima juta empat ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah).
Kapolres Toli-Toli AKBP Ridwan SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU Ismail SH, menyatakan, tersangka Hardianto ditangkap, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) program sembako di kabupaten Tolitoli tahun anggaran 2020.
“Paket sembako diperuntukan untuk para KPM yang tersebar di wilayah kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah sejak Januari 2020 hingga Agustus 2020,” terang Kasat, kepada media ini, Rabu (22/2/2023).
Menurut Kasat, Hardianto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Satreskrim Polres Toli-Toli pada 5 Oktober 2022, berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap/21/X/2022/Satreskrim, tanggal 05 Oktober 2022.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di Mako Polres Toli-toli,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Bangkep ini.
Kasat menambahkan, tersangka Hardianto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Sub Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang : perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ir)