Lokasi Pembangunan Perumahan Desa Bongganan Tumpang Tindih, Sejumlah Tokoh Masyarakat Bereaksi
Pasalnya, lokasi pembangunan perumahan tersebut juga sedianya akan digunakan sebagai tempat pembangunan lapangan bola voli.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Pora) Kabupaten Bangkep, Abdul Rahman, menjelaskan, kegiatan pembangunan sarana olahraga di desa Bongganan lahir dari pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD. Bukan murni program kegiatan di dinasnya.
Kendati demikian, mantan Sekertaris DPRD Bangkep ini mengaku akan tetap mempertimbangkan pelaksanaan kegiatan tersebut. Dengan tujuan, agar tidak terjadi tumpang tindih program kegiatan dengan dinas perumahan dan kawasan permukiman kabupaten Bangkep.
“Intinya, saya tidak akan berani melaksanakan kegiatan itu, walaupun itu pokir DPRD. Apalagi jika belum ada surat penyerahan hibah lahan dari pemerintah desa setempat,” ujarnya, belum lama ini saat ditemui wartawan, di ruangannya.
Menurutnya, jika lokasi pembangunan sarana olahraga itu masih terus berpolemik, dirinya tak akan segan untuk menunda pelaksanaannya pada tahun ini.
“Kalau tidak ditunda, mungkin kami bisa geser kegiatannya di tempat lain, asalkan lahannya ada yang sudah siap,” terangnya.
Seperti diketahui, pada 2023 ini, pemda Bangkep melalui Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman telah mengalokasikan APBD sebesar Rp4,5 miliar untuk pembangunan perumahan desa Bongganan inklude dengan jembatan titian.
Anggaran sebesar itu terbagi dalam dua item kegiatan. Rp3 miliar untuk pembangunan perumahan Bongganan, dan Rp1,5 miliar lainnya untuk jembatan titian. Dan hingga saat ini, dokumen perencanaan dua item kegiatan itu sedang dalam tahap persiapan lelang di ULP Bangkep.
Sayangnya, dilokasi yang sama justru muncul kegiatan lain berupa pembangunan lapangan bola voli, yang notabenenya merupakan pokir milik salah seorang anggota DPRD yang dititip lewat Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangkep.
Dengan adanya tumpang tindih kegiatan, sejumlah tokoh masyarakat desa Bongganan menyatakan keberatan dan menolak kegiatan sarana olahraga yang muncul dari usulan pokir milik anggota dewan tersebut.
Mereka para tokoh masyarakat bersepakat, dan langsung membuat surat pernyataan tertulis yang didukung dengan bukti tandatangan dari sejumlah warga.
Salah satu poin mendasar atas penolakan itu ialah, menyatakan keberatan terhadap pembangunan lapangan bola voli di lokasi tersebut. Karena hal itu dinilai sangat tidak urgen dengan kebutuhan masyarakat dibanding dengan pembangunan perumahan warga.
“Coba sekarang mana yang lebih urgen, antara pembangunan lapangan bola voli dengan perumahan masyarakat. Kenapa bisa begitu cara berfikirnya seorang anggota DPRD. Sekalipun misalnya, dia ada kepentingan lain disitu. Tapi seharusnya tidak bisa begitu,” singkat, salah seorang tokoh masyarakat desa Bongganan. (ir)