Korupsi Dana Desa, Polres Bangkep Tahan Pj. Kades Kelapa Lima Banggai Laut
Pria yang berstatus sebagai ASN asal desa Mansalean, kecamatan Labobo, kabupaten Balut itu, dinyatakan resmi sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Mako Polres Bangkep selama 20 hari, terhitung sejak 31 Maret 2023 hingga 19 April 2023.
Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto SH, melalui Kasat Reskrim Polres Bangkep AKP IK. Yoga Widata SH, menyatakan, penahanan terhadap tersangka Safrudin dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : Sp.Han/16/III/2023/Reskrim, Tanggal 31 Maret 2023.
Kasat menuturkan, penyidik Unit Idik III Pidkor Satreskrim Polres Bangkep menahan Safrudin dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, terkait penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan keuangan desa kelapa lima tahun anggaran 2020.
“Penahanannya juga dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan,” terang Kasat, kepada Bangkeppos, Jumat ( 31/3/2023).
Tersangka Safrudin, lanjut Kasat, diganjar dengan ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.
Adapun nama-nama penyidik Unit Idik III Pidkor Satreskrim Polres Bangkep yang menangani perkara tersebut yakni, AIPDA I Wayan Giri Yasa SH, Brigpol Muh. Afrianto H. Unus SH, dan BRIPTU Abdi Rahmad T. Magaton. (ir)